Fatwa MUI No 4/2016, vaksinasi memang diperbolehkan dan diwajibkan saat terutama saat kondisi darurat. Terlebih jika suatu penyakit berpotensi menjadi semakin berat tanpa vaksinasi atau menyebabkan kematian.
Selain itu, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 berisi tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan lain lain yang berhubungan dengan masyarakat harus mempunyai sertifikan halal. Karena itu sudah sepatutnya seluruh produsen obat mendaftarkan produk mereka untuk diteliti halal dan haramnya oleh LP-POM.