Vaksin Palsu


Masyarakat Indonesia dubuat gempar dengan temuan vaksin palsu yang beredar diberbagai saranan kesehatan di tanah air. Menurut peraturan Mentri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan imunisasi, sarana kesehatan hanya bisa mengambil vaksin dari jalur resmi. Maksud dari jalur resmi tersebut adalah berasal dari produsen dan distributor vaksin yang sudah terdaftar.

Contoh beberapa nama produsen resmi yang disebutkan Plt. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bahdar Johan adalah Sanofil dan Biofarma. Terkait dengan distributor, tidak semua apotek bisa menyediakan vaksin.

Responsif Image